DPR Dukung Langkah Cepat Pelarangan Masuk WNA India

MONITORDAY.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.
Aturan ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi terjadinya lonjakan kasus harian Covid-19 di India, agar mengurangi resiko terjadinya penularan di tanah air.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penuh kebijakan tersebut. Langkah tersebut dinilai sangat tepat karena lebih baik dihentikan pemberian izin masuk daripada dibuka lalu dilakukan karantina maka akan berisiko tinggi.
"Langkah yang diambil imigrasi ini sudah tepat dan dan cepat," kata Sahroni dalam keterangannya Minggu (25/4/2021).
Sahroni menilai kebijakan Indonesia tersebut sangat wajar karena penanganan Covid-19 di dalam negeri masih berlangsung sehingga tidak mungkin menerima masuk warga dari negara yang angka penyebaran pandemik sangat tinggi.
"Kondisi penanganan pandemik di dalam negeri saat ini juga masih berlangsung, maka sangat wajar jika Indonesia menolak dulu masuknya WNI dari negara-negara dengan angka COVID-19 yang tinggi," ujar dia.
Politisi partai NasDem itu mengatakan banyak negara lain yang berhati-hati dengan kedatangan warga Indonesia ke negara tersebut.
Karena itu menurut dia, wajar jika Indonesia mengeluarkan kebijakan menghentikan dulu pemberian izin masuk buat negara lain yang kasusnya tinggi.
"Jadi wajar saja jika kita menghentikan dulu pemberian izin masuk buat negara lain yang kasus-nya tinggi, karena kita tak mau ada penularan yang makin parah di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni juga mengingatkan imigrasi untuk selalu cekatan dan memperbaharui informasi terkait dinamika kondisi Covid-19 yang ada di luar negeri.
"Sehingga bisa mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat," tandasnya.