DPR Bantah Tuduhan Selundupkan Revisi UU KPK

Ya silakan saja, yang mengatakan itu penyeludupan UU silahkan didalilkan dan dibukti kan di sana. Nanti kan DPR juga memberikan keterangan.

DPR Bantah Tuduhan Selundupkan Revisi UU KPK
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani

MONITORDAY.COM - Tim advokasi penggugat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding DPR sengaja menyelundupkan produk hukum tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menanggapi hal tersebut tak mau ambil pusing dengan tudingan itu. Menurutnya, UU Nomor 19 tahun 2019 itu sedang ditahap uji materi.

"Negara ini demokrasi, kita dengarkan saja, toh sekarang persoalan UU KPK hasil revisi yang melahirkan UU Nomor 19 tahun 2019 itu sedang diuji materi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (09/01/2020).

Lebih lanjut, Asrul meminta Mantan Ketua KPK Agus Raharjo Cs membuktikan tuduhan tersebut. Bahkan, ia mengaku siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

"Ya silakan saja, yang mengatakan itu penyeludupan UU silahkan didalilkan dan dibukti kan di sana. Nanti kan DPR juga memberikan keterangan," ucapnya.

Wakil ketua MPR itu akan menyiapkan sejumlah keterangan terkait revisi UU KPK. Ia bakal membawa sejumlah dokumen untuk menyanggah gugataan tersebut.

"Saya kira kami yang Komisi III dan tim kuasa hukum akan menyiapkan keterangan ketika MK sudah saatnya meminta keterangan DPR," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Agus Raharjo cs, Muhamad Isnur menyebut DPR menyelundupkan Revisi UU KPK. Hal ini disampaikan saat sidang uji materi UU KPK yang diajukan eks Ketua KPK Agus Rahardjo di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (08/01/2020).