DPP Permana Apresiasi Tindakan Tegas Polri Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka

MONITORDAY.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Pergerakan Milenial Nusantara (DPP Permana), Khoirul Abidin mengapresiasi tindakan tegas Polri yang telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Abidin berbicara mengenai adanya perilaku intoleran dan mempecah belah bangsa.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan ujaran kebencian termasuk khususnya oleh Edy Mulyadi, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri," kata Abidin, Selasa (1/02/2022).
Abidin mengatakan tindakan tegas tersebut dapat mencegah keretakan antar golongan dan suku. Abidin berharap tindakan tegas Polri itu bisa terus dijaga.
“Mari kita lawan tindakan-tindakan intoleran. Ini sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," tegas Abidin yang juga Presiden Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta 2017-2018.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya. sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah intoleransi yang dikembangkan oleh kelompok tertentu," sambung Abidin.
Sebelumnya diketahui, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
"Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Ramadhan.
Setelah diperiksa sebagai saksi, pada sore harinya Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta penetapan tersangka Edy MulyadiMulyadi.
Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.
Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.