DPD Demokrat Terpaksa Terima Putusan MK Soal Dropout Pemilu

DPD Demokrat Terpaksa Terima Putusan MK Soal Dropout Pemilu
DPD partai Demokrat Nusa Tenggara Timur Jefry Riwu Kore terpaksa harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati

MONITORDAY.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Nusa Tenggara Timur Jefry Riwu Kore terpaksa harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Oriet Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua.

Berkaitan dengan hasil putusan MK soal mendiskualifikasi kemenangan dari Orient Riwu Kore sebagai Bupati dan Thobias Uly sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada Sabu Raijua dan memberikan waktu selama 60 hari untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU).

"Dengan adanya putusan itu maka hal itu sudah mutlak dan pihaknya tidak akan bisa melakukan upaya hukum dalam hal kasusnya Orient tersebut," ujar Jefry, Senin, (19/4/2021). 

"Tidak ada upaya hukum. Mau upaya hukum bagaimana lagi. Intinya kita sudah ikhlaskan ini," tutur dia.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.

Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi .

"Thomas mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini tengah melakukan koordinasi di internal KPU berkaitan dengan tahapan-tahapan itu serta membahas bagaimana dengan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

Menurut dia anggaran sudah pasti akan lebih kecil karena tahapannya lebih sedikit dibanding pilkada biasa. KPU NTT juga berharap agar penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua bisa berjalan dengan lancar saja.