Donald Trump Resmi Dimakzulkan, Ini Penyebabnya
Pemakzulan terhadap Trump didasari atas dua pasal, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi hukum.

MONITORDAY.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat. Keputusan diambil pada Rabu sore waktu AS atau Kamis pagi waktu Indonesia, (19/12/2019).
Pemakzulan terhadap Trump didasari atas dua pasal, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi hukum.
Pada pasal pertama, Presiden Trump dituduh menekan Ukraina untuk menginvestigasi kasus korupsi yan menyangkut lawan politiknya, Joe Biden. Trump pun diduga menahan bantuan militer ke Ukraina, kecuali investigasi dilakukan.
Pada pasal kedua, Trump dianggap menghalangi proses hukum yang dilakukan DPR untuk menginvestigas kasus Ukraina tersebut.Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky membantah ada tekanan.
Merespons pemakzulan atas dirinya, Donald Trump via Twitter mengungkapkan kekecewaannya dan mengecam tindakan Partai Demokrat.
"Ini merupakan serangan kepada Amerika, dan serangan kepada Partai Republik!" ujar Donald Trump.
Atas pemakzulan tersebut, Trump tercatat menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan, setelah sebelumnya Andrew Johnson dan Bill Clinton.