DKPP Pecat Komisioner KPU, Evi Novida Mengajukan Surat Keberatan
Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanisme beracara mau pun dalam proses pengambilan keputusan.

MONITORDAY. COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik mengirimkan surat keberatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam surat tersebut, Evi meminta DKPP untuk membatalkan putusan Nomor 317-PKE-DKPP/2019 yang telah menyatakannya dirinya di pemecatan sebagai komisioner KPU.
"Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanisme beracara mau pun dalam proses pengambilan keputusan," kata Evi dalam keterangan tertulistertulisnya, Senin (23/03/2020).
Menurut Evi, pemecatan itu tidak saja telah menyampingkan hukum yang berlaku. Namun, telah juga melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melanggar etika penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Evi menyatakan keberatan atas putusan DKPP yang menyebutkan telah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan teradu dan pengadu. Menurutnya, pada fakta persidangan pada (13/11/2019), dan persidangan pada tanggal (17/01/2020), Majelis sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu.
Selain itu, Evi mengatakan pengadu atas nama Hendri Makaluasc pada saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporannya/pengaduannya. Lalu pada sidang (17/01/2020), Hendri maupun kuasa hukumnya tidak lagi menghadiri sidang DKPP.
"Dengan demikian kesimpulan Majelis DKPP tersebut di atas, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Sehingga kesimpulan Majelis DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara 317-PKE-DKPP/2019 tidak beralasan hukum," jelasnya.
Diketahui, DKPP memberhentikan Evi karena menilainya berperan dalam perubahan perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kalimantan Barat.
Sementara itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan rekannya tidak pernah mengintervensi perubahan perolehan suara hasil pemilu.
"Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Pramono dalam keterangannya, Kamis, (19/03/2020).