Djarot Serahkan Kebijakan Larangan Pemotor Lintasi Jalan Protokol ke Anies

Waktu dekat ini Pemerintah DKI Jakarta akan membuat surat edaran untuk uji coba pelarangan sepeda motor.

Djarot Serahkan Kebijakan Larangan Pemotor Lintasi Jalan Protokol ke Anies
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM – Kebijakan perluasan larangan motor melintasi beberapa jalur protokol di Jakarta baru dalam tahap sosialisasi. Maka itu dalam waktu dekat ini Pemerintah DKI Jakarta akan membuat surat edaran untuk uji coba pelarangan sepeda motor.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (24/8).

Mengingat masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2017, maka pengelolaan kebijakan pelarangan sepeda motor ini akan diserahkan kepada gubernur terpilih, Anies Baswedan. “Saya serahkan ini kepada Pak Anies,” katanya.

Lebih lanjut, Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Pasalnya berdasarkan data yang ia himpun pertambahan kendaran bermotor roda dua bertambah 1.200 buat setiap hari. Sementara pertambahan mobil sebanyak 300 buah per hari.

“Kami tidak mempunyai wewang untuk membatasi produksi kendaraan. Maka itu, yang dapat kita lakukan dengan mengatur keluar-masuk kendaraan pribadi di Jakarta,” jelasnya.

Kendati demikian, Djarot mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah berupaya untuk terus mengurangi kemacetan di Jakarta dengan membangun sejumlah infrastuktur seperti MRT, LRT. Dan fokus memperbaiki fasilitas transportasi publik.

Menurutnya dengan ketersediaan transportasi publik yang aman dan nyaman pasti masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. “2018 ketika MRT sudah selesai, LRT sudah selesai, dan ERP sudah diterapkan itu tidak ada lagi pembatasan, silahkan saja. Kemudian tarif parkir dipermahal. Ini bukan sekarang lho, kajiannya ketika sistem transportasi sudah berjalan. terutama parkir yang di on the road yang di jalan. Jam pertama agak murah, jam kedua itu semakin mahal,” paparnya.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan akan menindak tegas para pemotor yang melakukan pelanggaran. Namun sanksi ini akan berlaku setelah ada keputusan gubernur.

"Ini kan permintaan memang dari Dinas Perhubungan dan Pemprov, nanti Gubernur menyetujui, maka kita (Ditlantas) di bagian penindakan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/8).

Halim menjelaskan, bila telah diberlakukan, pelanggar pun akan dikenai sanksi apabila pemotor melintas di ruas jalan pembatasan roda dua itu, termasuk Jalan Sudirman. "Seperti pelanggaran umumnya, melanggar larangan rambu Pasal 287, ancaman hukuman dua bulan atau Rp 500 ribu," ujarnya.

Sebelumnya, pelaksanaan uji coba pelarangan sepeda motor melintasi Bundaran HI-Bundaran Senayan akan dilaksanakan pada 12 September 2017. Pelaksanaan Pelarangan Sepeda Motor ini masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta) apabila ingin dipermanenkan.