Ditolak DPR RI, Rencana Anggaran Kemen PPPA Tahun 2020 Perlu Dikaji Ulang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menghadiri Rapat Rencana Kerja (Renja) K/L Tahun Anggaran 2020 antara Kementerian PPPA dengan Anggota Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.

MONITORDAY.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menghadiri Rapat Rencana Kerja (Renja) K/L Tahun Anggaran 2020 antara Kementerian PPPA dengan Anggota Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.
Baca Juga : Rakornas PPPA Tahun 2019 Hasilkan 'Komitmen Banten'
Pembahasan utama rapat ini terkait jumlah pagu indikatif Kemen PPPA tahun 2020. Berdasarkan pemaparan Menteri Yohana, anggaran Kemen PPPA tahun 2020 mengalami penurunan/berkurang sebesar Rp 257 milyar atau sebesar 52,06 % dibandingkan dengan pagu anggaran tahun 2019. Meskipun untuk belanja operasional tahun 2020 mengalami kenaikan Rp 5,6 milyar atau sebesar 7,09 %, namun untuk belanja non operasional tahun 2020 mengalami penurunan/berkurang sebesar Rp 262,6 milyar atau sebesar 63,25 %.
Menteri Yohana mengatakan sebelumnya Kemen PPPA telah melakukan pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara Kemen PPPA, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan guna menyusun Rencana Kerja (Renja) Kemen PPPA tahun 2020.
“Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan terkait arah kebijakan Renja tahun 2020 Kemen PPPA, pemutakhiran rincian anggaran tahun 2020 berdasarkan pagu indikatif, dan usulan penambahan anggaran tahun 2020. Tentunya pengurangan pagu indikatif tahun 2020 akan berdampak pada kinerja Kemen PPPA terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Menteri Yohana dalam siaran persnya, Selasa (18/6).
“Melihat, membaca, dan mendengarkan apa yang telah disampaikan Menteri PPPA terkait pagu indikatif anggaran tahun 2020, membuat kami anggota Komisi VIII DPR RI merasa sedih, kecewa, dan marah. Hal tersebut tidak mencerminkan komitmen pemerintah selama ini dalam hal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia. Padahal jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak meningkat jumlahnya. Oleh karena itu perlu adanya pembahasan ulang tiga kementerian tersebut terkait usulan penambahan anggaran,” tegas salah satu Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati.
Senada dengan Rahayu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB. Ace Hasan Syadzily sepakat agar Kemen PPPA mengkaji dan membahas kembali usulan penambahan pagu indikatif anggaran tahun 2020. “Kemen PPPA perlu untuk melakukan trilateral meeting dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk mengusulkan penambahan pagu indikatif dengan mempertimbangkan banyaknya permasalahan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia sekarang ini,” tambah Ace Hasan.
Rapat Rencana Kerja (Renja) K/L Tahun Anggaran 2020 antara Kementerian PPPA dengan Anggota Komisi VIII DPR RI menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
- Komisi VIII DPR RI menolak pagu indikatif yang dijelaskan oleh Menteri PPPA tentang RAPBN Tahun Anggaran 2020 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 (RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2020) sebesar Rp. 236.641.802.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah), sebab pagu anggaran indikatif dinilai terlalu kecil untuk Kemen PPPA.
- Komisi VIII DPR RI juga mendesak Kemen PPPA untuk segera melakukan pembicaraan ulang trilateral meeting bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.