Ditjen Pajak: Dengan UU HPP, Kita akan Bangun Pondasi Perpajakan yang Lebih Kuat

MONITORDAY.COM - Dirjen Pajak, Suryo Utomo menjelaskan alasan diterbitkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berfungsi ganda pada perbaikan regulasi perpajakan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Tak hanya untuk memperbaiki kebijakan perpajakan saat ini, lanjut dia, aturan ini juga menjadi basis kebijakan perpajakan yang lebih baik pada masa depan.
"Dengan UU HPP, kita akan membangun pondasi perpajakan indonesia yg lebih kuat bukan hanya untuk saat ini, tetapi hingga waktu mendatang," kata Suryo dalam sebuah diskusi daring, Kamis (11/11/2021).
Dikatakan Suryo, UU HPP mengatur perubahan mendasar pada kebijakan perpajakan Indonesia. Melalui beleid tersebut ketentuan terkait dengan KUP, PPh, PPN dan Cukai mengalami perubahan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, masih ada pengaturan baru seperti ketentuan tentang pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.
Maka dari itu, ujar Suryo, UU HPP tak langsung berlaku penuh saat diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021. Penerapan ketentuan dalam UU HPP dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"UU HPP akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Aturan yang termuat diharapkan dapat berperan mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," jelasnya.
Suryo mengatakan UU HPP merupakan proyek jangka panjang dalam bidang perpajakan. Menurutnya, melalui beleid tersebut peningkatan kinerja penerimaan perpajakan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.
"Saat pandemi berakhir dan ekonomi pulih, kita sudah punya landasan hukum dan payung kebijakan untuk melalui era perpajakan yang lebih baik," sebutnya.
Diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) pada Kamis (7/10/2021).
Walaupun telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR, UU ini secara keseluruhan dinyatakan baru akan berlaku sejak diundangkan, dengan sejumlah catatan khusus.
Pengundangan peraturan perundangan termasuk UU akan memberikan nomor dan mencatatkannnya dalam Lembaran Negara, seperti ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Berdasarkan pantauan redaksi dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, UU HPP telah diundangkan pada 29 Oktober 2021.
UU HPP diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.