PPN Jadi Naik Tahun Depan, Ini Beberapa Negara dengan Tarif PPN Tertinggi

PPN Jadi Naik Tahun Depan, Ini Beberapa Negara dengan Tarif PPN Tertinggi
Ilustrasi foto/Net.

MONITORDAY.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap mulai tahun depan, yakni 11% mulai April 2022 dan menjadi 12% paling lambat Januari 2025. 

Kebijakan ini disebut telah sesuai dengan pokok perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini dinilai akan menjadi menimbulkan permasalahan bagi lapangan usaha. 

Jika PPN Naik, lapangan usaha perlu menyesuaikan perhitungan dari Harga pokok produksi. Disaat yang bersamaan harga bahan baku juga kemungkinan ikut meningkat, maka pilihan bagi mereka adalah antara menaikan harga atau memangkas margin keuntungan. 

Terkait kenaikan PPN ini, sebenarnya persentase tarif di Indonesia relatif lebih rendah dibanding beberapa negara. Bahkan ada yang mencapai di atas 25 persen. Berikut nagara-negara dengan tarif PPN tertinggi, yang dirangkum dari berbagai sumber. 

India 

India memungut sebesar 28% PPN pada produk dalam kategori makanan. Ini menjadikannya sebagai negara dengan PPN Tertinggi di dunia. Namun India menerapkan PPN multi tarif, artinya persentase PPN berbeda untuk setiap jenis produk dan jasa. 

Hungaria 

Tarif PPN di Hungaria sebesar 27%, yang menjadikannya tertinggi di Eropa. Namun Hungaria menerapkan skema PPN multitarif. Misalnya PPN dengan tarif sebesar 18% dikenakan atas produk makanan, sedangkan tarif sebesar 5% dikenakan atas produk lain, misalnya seperti alat kesehatan, buku, jasa internet, jasa akomodasi.

Maroko 

Maroko mengenakan tarif PPN sebesar 20% tercatat sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Afrika. Maroko diketahui juga menerapkan skema PPN multitarif. Maroko mengenakan tarif PPN sebesar 14%, 10%, dan 7% untuk penyerahan barang dan jasa tertentu. 

Tajikistan 

Tajikistan memberlakukan tarif PPN 18%. Meski demikian, terdapat beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif PPN sebesar 5% saja. Barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 5% adalah barang yang disediakan oleh katering, perusahaan ritel, institusi pendidikan, dan perusahaan konstruksi.