Dirut BPJS Kesehatan : Negara Telah Pastikan Penjaminan Pembiayaan Untuk Wabah Virus Corona

BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.

Dirut BPJS Kesehatan : Negara Telah Pastikan Penjaminan Pembiayaan Untuk Wabah Virus Corona
Ilustrasi

MONITORDAY. COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan untuk ikut menangani pembiayaan masyarakat yang terjangkit virus corona (Covid-19). Terkait hal tersebut kelak akan diatur secara khusus untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menerangkan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Infeksi virus corona (Infeksi 2019-nCoV) No HK.01.07/Menkes/104/2020, menyatakan seluruh penanganan virus corona yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) sehingga Kementerian Kesehatan.

"Jadi intinya, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah," kata Fahmi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/03/2020).

Namun, BPJS Kesehatan tidak ikut menanggung pembiayaan karena pada Perpres No 82/2018 Pasal 52 Huruf O, BPJS Kesehatan tidak menanggung adalah pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

"BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," jelasnya.

Terkait wabah virus corona yang berbeda dengan bencana alam dan bersifat masif dengan kecepatan persebaran yang tinggi BPJS Kesahatan bisa ikut membantu. Namun, perlu adanya diskresi khusus agar aturan Pasal 52 Huruf O bisa diterobos, misalnya dengan diterbitkan instruksi khusus dari presiden atau peraturan presiden (Perpres).

"Bisa dengan Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," ungkap Fahmi.

Selanjutnya, Fahmi mengatakan pihaknya akan melakukan sistem reimburse atau penagihan ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.

"Yang pasti, fasilitas kesehatan ada 'loket' untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan," Ujarnya.

Selain itu, Fahmi menuturkan karena situasinya wabah maka inpres atau perpres yang diterbitkan akan memiliki batas waktu atau terbatas karena ada tujuan tertentu.

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan kesiapan BPJS Kesehatan untuk ikut siaga dalam penanganan virus corona ini juga sejalan dengaan intruksi Presiden agar semua pihak ikut terlibat dalam penanganan virus Corona. 

"Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu. Semua ini untuk Indonesia Raya," pungkasnya.