Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos : Data Penyandang Disabilitas Harus Sinkron dengan Data Nasional

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas, salah satu poin dari PP tersebut terkait ketersediaan Data Nasional Disabilitas.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos : Data Penyandang Disabilitas Harus Sinkron dengan Data Nasional
Penyandang Disabilitas saat Memperingati Hari Disabilitas Internasional / net

MONITORDAY.COM - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan pendataan penyandang disabilitas harus disinkronkan dengan data nasional.

"Sistem pendataan nasional yang terintegrasi penting sebagai tindak lanjut implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diamanatkan dalam pasal 117 sampai dengan 121 tentang data nasional dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas," kata Harry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/6)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas, salah satu poin dari PP tersebut terkait ketersediaan Data Nasional Disabilitas.

Lebih lanjut, Dirjen Rehsos menyatakan saat ini pendataan disabilitas masih menggunakan konsep/nomenklatur yang beragam, akibatnya sinergi antarprogram belum optimal.

Akibatnya, bansos dalam mengurangi resiko pandemi COVID-19, ada yang belum terdata dan tidak tercakup dalam program-program bansos yang digulirkan pemerintah.

Oleh karena itu, pengembangan sistem satu data nasional penyandang disabilitas harus dilakukan dan disepakati lintas Kementerian/Lembaga, kata Harry yang memimpin rapat koordinasi sinkronisasi pendataan nasional penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat tersebut menyatakan bahwa sistem pendaftaran penduduk berbasiskan sistem pelaporan diri, yaitu setiap penduduk yang baru lahir, menikah dan meninggal, keluarga yang bersangkutan harus melaporkan kepada Dinas Dukcapil.

Namun, untuk penduduk penyandang disabilitas masih banyak yang belum melaporkan, karena disabilitas mengalami kesulitan untuk mendaftarkan diri secara langsung.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa dengan adanya perlindungan untuk disabilitas, pendaftaran kependudukan sudah mengakomodasi kondisi disabilitas seseorang melalui program "jemput bola".

"Ada program jemput bola bagi pendataan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Petugas datang langsung merekam data kependudukan tersebut ditempat ditemukan," katanya.

Sementara itu, Direktur Bappenas Maliki menyatakan bahwa sinkronisasi pendataan menjadi target pembangunan jangka menengah, berdasarkan kajian Bappenas masih banyak penyandang disabilitas, bahkan yang di dalam panti sekalipun tidak memiliki identitas kependudukan seperti NIK dan KTP.