Dipecat Sebagai Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Gugat ke PTUN

Saya selaku penggugat dan tergugatnya Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

Dipecat Sebagai Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Gugat ke PTUN
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik/ Net

MONITORDAY. COM - Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan presiden bernomor 34/P Tahun 2020 yang telah berhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU pada (23/03/2020) lalu. 

"Saya selaku penggugat dan tergugatnya Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi melalui keterangan tertulisnya, Senin, (20/04/2020).

Selain itu, Evi meminta PTUN mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikannya secara tidak hormat sebagai anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.

Kemudian, jika putusan PTUN itu mengabulkan gugatan Evi, maka bisa membuat Presiden Joko Widodo mencabut keputusan pemberhentian dirinya, merehabilitasi nama baiknya, serta memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022. 

Terkait gugatannya, Evi menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317/2019, cacat hukum. Putusan DKPP ini yang menjadi dasar Presiden Jokowi memecat Evi.

Lebih lanjut, Evi menjelaskan setidaknya ada tiga kecacatan hukum dari keputusan DKPP tersebut. Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduannya.

Tindakan DKPP dinyatakannya bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Kedua, DKPP mengambil keputusan pemberhentian secara tetap tanpa mendengar pembelaan dari Evi selaku teradu. Evi mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal tersebut tertulis Anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

"Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya.

Sehingga, Evi Novida Ginting Manik didampingi Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari tujuh orang, menggugat Jokowi ke PTUN.