Dinkes DKI Sebut Pelaksanaan Vaksinasi 18 Tahun ke Atas Ikhtiar Percepat Cakupan Program Nasional

MONITORDAY.COM - Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat berusia di atas 18 tahun di DKI Jakarta merupakan ikhtiar guna mempercepat cakupan program nasional itu.
Demikian disebutkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktaviani di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Ia menyatakan bahwa vaksinasi bagi warga berusia di atas 18 tahun ini diberikan pada mereka yang tinggal ataupun bekerja di Jakarta (tidak ber-KTP DKI).
"Hanya cukup berusia 18 tahun ke atas bisa divaksin. Artinya tidak ada lagi tahapan pekerja pelayanan publik, batasan sudah tidak ada. Tentu ini kesempatan yang bagus supaya bisa meningkatkan kecepatan vaksin," jelas Dwi.
Hal tersebut, lanjut dia, karena pemerintah ingin segera meningkatkan cakupan masyarakat yang divaksin secara lengkap, maka mengurangi kemungkinan transmisi virus, bahkan menjadi lebih sempit ruang gerak penyebarannya dan tercapailah kekebalan kelompok (herd immunity) di masyarakat.
"Jadi, kita ingin tentunya kesempatan ini dimaksimalkan baik untuk masyarakatnya juga untuk petugas fasilitas kesehatan (faskes)," kata Dwi.
Untuk lokasi pemberian vaksin, Dwi menjelaskan pihaknya menyiapkan semua tempat-tempat pelayanan vaksinasi yang selama ini sudah berjalan, diantaranya di Puskesmas, sentra vaksinasi dan di rumah sakit.
"Masyarakat bisa daftar ke masing-masing lokasi pendaftaran yang sudah dikelola masing-masing fasilitas vaksinasi, atau bisa datang langsung ke semua tempat yang selama ini memberikan layanan vaksinasi, cukup membawa KTP dan keterangan domisili," ungkapnya.