Dikaitkan dengan DPT KPU, Inilah Tanggapan Mendagri Terkait Blanko KTP-El yang Tercecer

Mendagri Tjahjo Kumolo berkeyakinan  bahwa Pemilu 2019 akan berlangsung Luber dan Jurdil, meskipun ada persoalan terkait tercecernya blanko KTP-el yang sudah kadaluarsa.

Dikaitkan dengan DPT KPU, Inilah Tanggapan Mendagri Terkait Blanko KTP-El yang Tercecer

MONITORDAY.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo berkeyakinan  bahwa Pemilu 2019 akan berlangsung Luber dan Jurdil, meskipun ada persoalan terkait tercecernya blanko KTP-el yang sudah kadaluarsa.

Hal ini disampaikan Tjahjo saat menghadiri serta membuka Peringatan Hari Nusantara, di Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (13/12/2018).

Tjahjo menyampaikan terkait tatakelola blanko KTP-el yang terjadi akhir-akhir ini dikarenakan  adanya pelanggaran SOP. Sehingga terdapat KTP Rusak/Invalid dan lain sebagainya yang tidak dimusnahkan  serta adanya tindak pidana pencurian dengan adanya oknum yang sengaja membuang KTP-el rusak/invalid/kedaluarsa yang murni tindak pidana.

"Kami sangat serius meminta Kabareskrim Mabes Polri mengusut, menangkap dan menghukum para pelaku, sesuai dengan aturan yang ada. Kami pasti tindak aparatur siapapun yang terlibat termasuk pecat dan pidanakan. Kami tidak pernah lindungi aparatur apabila ada yang terlibat" tuturnya sebagaimana dilansir Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tjahjo menambahkan bahwa masalah KTP-el yang tercecer tidak ada hubungannya dengan DPT. Soal DPT adalah otoritas mutlak dari KPU. Kemendagri hanya memberikan DP4 sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sudah dilaksanakan DP4 diserahkan Kemendagri kepada KPU tahun lalu Tanggal 15 Desember 2017.

"Jadi masalah KTP-el hari ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu. Dan kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU. Tugas Pemerintah dan Pemda sesuai UU hanya membantu dan fasitasi saja.  Yang tentukan DPT dan tahapan Pemilu sepenuhmya wewenang penyelenggara Pemilu", tungkasnya.

Dengan demikian, tidak tepat jika soal tindak pidana terkait KTP-el dikaitkan dengan Pemilu.

Jumlah pemilih dan siapa-siapa yang terdaftar di setiap TPS akan diumumkan oleh KPU dan bisa diakses oleh masyarakat. Jadi dengan mudah dapat dilacak. Jika tiba-tiba ada orang yang akan datang ke TPS tiba- tiba coblos sembarangan maka Penyelenggara Pemilu berhak untuk menolaknya.

"Jumlah pemilih setiap TPS hanya maksimal 300 jadi masyarakat di TPS saling kenal, saling awasi, kontestan, saksi-saksi partai politik, pasangan calon, dan pengawas TPS, akan saling kontrol dan saling mengawasi. Jadi tidak benar asumsi-asumsi  tersebut. Dan itu adalah tindak pidana Pemilu jika ada yg coba-coba melakukan kecurangan", pungkasnya.