Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan Pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 dan badan pemenangan nasional paslon tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melakukan mobilisasi anak-anak untuk melakukan kampanye.

Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan Pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 dan badan pemenangan nasional paslon tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melakukan mobilisasi anak-anak untuk melakukan kampanye.

"Kami mewakili TKN melaporkan paslon 02, kami menduga paslon 02 dan tim kampanyenya melakukan mobilisasi atau melibatkan anak dalam aksi bela tauhid Jumat Minggu lalu," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, Selasa (14/11).

Dalam kesempatan itu, Ade membawa membawa barang bukti berupa foto dan video seorang anak menyampaikan narasi yang dinilai merugikan paslon nomor 02 saat aksi bela tauhid. Ia menyebut kalimat ajakan untuk memilih pasangan nomor 02 merupakan kampanye dengan memanfaatkan peristiwa aksi bela tauhid.

Saat anak-anak menarasikan kalimat ajakan memilih paslon 02, ia menilai terdapat pembiaran oleh orang-orang dewasa sehingga diduga justru memobilisasi anak-anak tersebut.

"Kami menganggap ini melanggar pasal 280 ayat 2 huruf k mengenai pelanggaran melibatkan orang tidak berhak memilih (anak-anak) dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terangnya.