2% Surat Suara Cadangan Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah

Daftar pemillih akan menjadi masalah krusial pada pemilu 2019 ini. Kondisi ini sudah di prediksi banyak pihak dan salah satu implikasinya, hingga saat ini daftar pemilih tidak pernah ada ketetapan.

2% Surat Suara Cadangan Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi

MONITORDAY.COM - Daftar pemillih akan menjadi masalah krusial pada pemilu 2019 ini. Kondisi ini sudah di prediksi banyak pihak dan salah satu implikasinya, hingga saat ini daftar pemilih tidak pernah ada ketetapan.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi mengatakan adanya Daftar Pemilih TetapTambahan (DPTB) atau Daftar Pemilih Tetap Khusus Tambahan (DPTKTB) membuktikan belum tetapnya daftar pemilih. 

Masalah yang muncul kemudian adalah surat suara cadangan yang disiapkan sesuai undang-undang hanya 2%. artinya ketika di sebuah TPS DPTnya berjumlah 300 pemilih, maka surat suara cadanganya hanya 6 surat suara.

"Ini sangat berpotensi munculnya masalah besar, karena jumlah pemilih tambahan degan berbagai faktor akan susah diprediksi, karena masih terus dinamisnya daftar pemilih tersebut," tuturnya dalam keterangan tertulis,  Jumat (8/3). 

Menurutnya demi melindungi hak pilih maka harus ada upaya menambah surat suara cadangan tersebut.

"Upaya tersebut bisa dilakukan dengan merubah undang-undang. Sedangkan untuk merubah undang-undang, hanya bisa dengan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU)," terang Ysfitriadi.

Kemudia Yusfitriadi sampaikan apresiasinya terhadap 2 mahasiswa bogor yang mengajukan Judicial Review Ketentuan DPTb dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.