Datangnya Bulan Ramadhan Pegawai ASN Bekerja Hanya Lima Jam

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota Kendari di Sulawesi Tenggara memberi kesempatan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk memaksimal ibadah selama bulan puasa dengan mengurangi jam kerja menjadi lima jam selama Ramadhan 1442 Hijriah.
"Bahwa pengurangan jam kerja ASN rutin dilakukan oleh pemerintah kota setiap bulan Ramadhan", ujar Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Jumat (16/4/2021).
Pemerintah membatasi hal biasa saat ramadhan dengan kondisi sedang pandemi COVID-19, dan mengingatkan bahwa pegawai harus lebih produktif dalam bekerja, memberikan pelayanan kepada masyarakat serta protokol kesehatan harus tetap terjaga saat menjalankan ibadah puasa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut surat edaran itu, pada instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja selama Ramadhan jam kerja pegawai pemerintah dimulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 sampai 12.30 pada Senin sampai Kamis.
Pada Jumat jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 15.30 dengan waktu istirahat 60 menit dari pukul 11.30 sampai 12.30. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, dari Senin sampai Kamis dan Sabtu pegawai pemerintah harus bekerja dari pukul 08.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 sampai 12.30.
Menurut ketentuan, jam kerja efektif bagi pegawai instansi pemerintah pusat dan daerah yang memberlakukan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.