Daerah Kategori PPKM Level 1,2,3 Diizinkan Gelar Pembejaran Tatap Muka

Daerah Kategori PPKM Level 1,2,3 Diizinkan Gelar Pembejaran Tatap Muka
Kepala Dinas pendidikan Jawa Timur (Jatim), Wahid/ Dok. Kominfo Jatim.

MONITORDAY.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 34 tahun 2021. Dalam Inmendagri tersebut, daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2,3 boleh menggelar pembelajaran tatap muka.

“Daerah yang masuk kategori level 1, 2 dan 3 silakan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Kepala Dinas pendidikan Jawa Timur (Jatim), Wahid disela Kegiatan Puncak Satu Rekening Satu Pelajar Prestasi Anak Indonesia (KREASI), Tahun 2021 penyelenggara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di SMA Khadijah Surabaya, Selasa (24/8/2021).

Wahid menjelaskan, ada perbedaan dalam penerapan pembelajaran tatap muka di setiap level. Untuk kategori level 4 wajib belajar daring 100 persen. Selanjutnya, kategori level 3 dan 2 boleh sebanyak 50 persen, khususnya SLB boleh 63 hingga 100 persen sedangkan PAUD 33 persen.

"Sekolah boleh melakukan dengan syarat warga sekolah sudah divaksinasi. Guru dan tenaga pendidik rata-rata di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil," ujarnya.

Sedangkan untuk vaksinasi, Wahid mengungkapkan, ada instruksi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa bila izin diberikan bagi warga sekolah yang minimal sudah vaksinasi COVID-19 dosis satu.

"Gubernur sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahid berharap, apabila ada kiriman Vaksin Sinovac, siswa bisa menjadi prioritas. Saat ini, data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata 11 persen dari total 1,3 juta siswa.

Sebelumnya, Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al Farabi mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Isinya, ada 18 daerah level 4, 18 daerah level 3 dan 2 daerah level 2.

Adapun kategori level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Sedangkan kategori Level 3, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Selanjutnya, daerah yang masih menerapkan level 4, Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang.