Presiden Setuju Larangan WNA Masuk Ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari

Presiden Setuju Larangan WNA Masuk Ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari
Presiden RI Joko Widodo/net

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo setuju agar larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia diperpanjang hingga 28 Januari 2021 dalam rangka menekan kasus Covid-19.

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, di Jakarta Senin (11/1/2021).

Perpanjangan tersebut selama 14 hari terhitung dari rencana pelarangan WNA sebelumnya pada tanggal 1-14 Januari 2021.

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi, hingga 28 Januari 2021," tutur Airlangga.

Dia menegaskan bahwa upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Adapun secara teknis terakit pembatasan aktivitas tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.

"Pembatasan aktivitas ini bukan berarti merupakan pelarangan kegiatan," demikian Airlangga Hartarto menegaskan.