Dadang Rusdiana: OSO Diberhentikan Karena Gaya kepemimpinannya

Gaya kepemimpinan yang sewenang-wenang, membuat OSO diberhentikan.

Dadang Rusdiana: OSO Diberhentikan Karena Gaya kepemimpinannya
ilustrasi foto

MONDAYREVIEW, Jakarta - Politisi Hanura Dadang Rusdiana sepakat dengan pemberhentian Osman Sapta Odang dari jabatan Ketua Umum Hanura. Dia menyebutkan banyak alasan yang membuat kader-kader dari DPD maupun DPC mendesak untuk memberhentikannya.

Dadang beranggapan bahwa gaya kepemimpinan OSO yang membuatnya diberhentikan. Sikapnya seperti sewenang-wenang terhadap kader, dan kadang juga mengesampingkan aturan partai.

Seperti yang diceritakan Dadang, bahwa ada suatu pertemuan yang mengundang DPD. Kkemudian ada dari DPD yang datang terlambat, OSO mengancam akan memecatnya.

"Ada juga ketua DPD yang pulang karena anaknya sakit, Dia ancam seperti itu." Kata Dadang.

Hal ini yang menurut Dadang sebuah kenehan, karena banyak Ketua DPD yang dipecat dengan alasan yang tidak jelas. Serta dipecat kemudian di Plt kan. 

"Saya kira aneh, seharusnya pemberhentian tersebut diambil dalam sebuah rapat pleno dengan unsur dewan penasihat, DPP dan lain sebagainya. Tapi itu tidak pernah dilakukan." ujarnya.

Hal tersebut menurut Dadang yang membuat DPD mendesak, dan memberikan ruang dalam Anggaran Rumah Tangga partai Pasal 16 ayat 1, bahwa rapat DPP bisa memberhentikan ketua umum dengan kondisi tertentu, kondisi yang mendesak. Dan hal tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh dewan pembina.

Kemudian, Dadang juga menyebut bahwa 27 DPD mendesak untuk segera menyelenggarakan Munaslub.

"Jadi mudah-mudahan semuanya selesai di Munaslub. Jadi semua masalah besar organisasi akan diselesaikan di Munaslub," pungkasnya.

Diketahui  sebelumnya, Oesman Sapta Odang alias OSO diberhentikan dari jabatannya Ketua Umum Partai Hanura. Keputusan tersebut diambil  dalam rapat yang diadakan oleh sejumlah pengurus Partai Hanura, di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Senin (15/01). 

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Marsekal Madya (Purn) Daryatmo mengatakan bahwa keputusan tersebut atas dasar dari DPD dan DPC Hanura.

"Alasan pemberhentian tersebut, atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya," kata Daryatmo, dalam jumpa pers di Hotel Ambara, Senin (15/01). [Mrf]