Cuti Bersama Kembali Dipangkas, Liburan Natal Dihapus, Hari Raya Islam Tergeser

Cuti Bersama Kembali Dipangkas, Liburan Natal Dihapus, Hari Raya Islam Tergeser
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencanangkan untuk kembali memangkas cuti bersama 2021

MONITORDAY.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencanangkan untuk kembali memangkas cuti bersama 2021, seperti pada 24 Desember untuk perayaan Natal mendatang ditiadakan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan ini diambil pemerintah karena kasus COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat dan belum bisa dikendalikan.

"Untuk libur cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan," ujar Muhadjir, Jumat (18/6).

Selain meniadakan cuti bersama Natal, pemerintah juga mengubah tanggal libur nasional. Pertama, yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 akan diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," tandasnya.