Cegah Virus Corona di Lingkungan Pendidikan, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran

Dalam surat itu tertulis 18 arahan dari Kemendikbud tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan.

Cegah Virus Corona di Lingkungan Pendidikan, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran
Mendikbud Nadhiem Anwar Makarim/Net

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Mendikbud, Nadiem Makarim pada 09 Maret 2020 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan setiap daerah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpinan Perguruan Tinggi, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.

"Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints
Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pe ndidikan, dengan hormat kami
mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara," demikian kalimat pembuka dalam Surat Edaran bernomor 3 tahun 2020 tersebut.

Dalam surat itu tertulis 18 arahan dari Kemendikbud tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan. Di antaranya:

(1) Untuk mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran
Covid- 19.

(2) Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah
Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam
menghadapi Covid- l9.

(3) Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;

(4). Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS
(minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana
mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

(5). Memastikan satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan
lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering  terpegangoleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

(6). Memonitor absensi (ketidakhadiran),varga satuan pendidikan;

(7) Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak
datang ke satuan pendidikan;

(8) Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena
sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran
fiika ada);

(9) Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam
jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;

(10) Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada
pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;

(11). Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses
belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan
belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;

(12) Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19.
Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan
pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian
Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa,
mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;

(13) Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;

(14) Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi
makanan, minuman, dan alat musik tiup;

(15) Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik
langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);

(16). Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);

(17). Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;

(18) Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara
terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta
untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area
satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya," demikian kalimat penutup surat edaran tersebut.