Beredar Isu Sertifikat Tanah Elektronik, Menteri ATR/BPN Berikan Penjelasan

Beredar Isu Sertifikat Tanah Elektronik, Menteri ATR/BPN Berikan Penjelasan
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah terkait penerbitan sertifikat elektronik. (ANTARA)

MONITORDAY.COM - Isu sertifikat tanah elektronik dan penarikan sertifikat sedang menyebar di masyarakat. Hal ini menyusul dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN No 1 tahun 2017. Peraturan E-Sertifikat Tanah dan Penarikan Sertifikat Tanah oleh pemerintah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Kementerian ATR/BPN pun akhirnya angkat bicara. Ada beberapa poin yang menurut Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merasa perlu untuk mengeluarkan peraturan terkait transformasi digital yang tengah dilakukan, yakni sertifikat elektronik.

Peralihan bentuk sertifikat tanah dalam bentuk digital ini diharapkan dapat menghindari adanya pemalsuan dokumen yang biasanya dilakukan mafia tanah. Perlu diketahui, dari 9.000 laporan terkait masalah lahan yang diterima ATR/BPN sejak tahun 2015-2019, 50 persennya terkait mafia tanah.

Modus mafia tanah juga membuat Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil cukup geram. Salah satunya, mafia tanah memanipulasi pemilik tanah dengan berpura-pura membeli tanah. Bermodal uang muka yang dibayarkan, mafia tanah bisa meminjam sertifikat dari sang pemilik tanah untuk dicek di Kantor BPN.

Jaringan mafia ini kemudian menggantikan sertifikat asli dengan sertifikat palsu. Di sisi lain, pemilik tanah tidak tahu kalau sertifikatnya diganti.

"Dengan adanya sertifikat elektronik, penipuan tidak bisa dilakukan lagi, pemalsuan tidak bisa dilakukan karena semua dokumen sudah berbentuk elektronik," kata Sofyan.

Menteri ATR/BPN menegaskan, tujuan dari program ini adalah bagaimana pelayanan publik menjadi lebih baik sehingga bila sudah bisa sertifikat elektronik, kerja mafia tanah akan hilang, karena tidak ada seseorang yang bisa memalsukan.

Dalam praktiknya, Menteri Sofyan juga meyakinkan kepada masyarakat bahwa pihak Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat fisik yang masih disimpan masyarakat.

Isu penarikan sertifikat ini menuai kritik karena dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik Pasal 16 dijelaskan bahwa Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat asli apabila mau diubah menjadi elektronik.

Dalam Pasal 16 ayat 3 Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan."

Bunyi pasal ini menimbulkan kekeliruan di masyarakat karena banyak anggapan bahwa Pemerintah akan menarik sertifikat fisik menjadi elektronik. Dalam pelaksanaanya, Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat fisik yang masih berlaku, hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas.

Selain itu, hanya ketika masyarakat ingin mengganti sertifikat elektronik secara sukarela, atau terjadi peralihan hak pemeliharaan data, transaksi pertanahan, barulah Kepala BPN akan menarik sertifikat fisik atau analog untuk kemudian diganti dengan sertifikat-el.

Saat ini terdapat lebih dari 70 juta bidang tanah yang sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Namun pergantian sertifikat elektronik pada tahun ini akan dilakukan secara bertahap, yakni mulai dari tanah milik pemerintah hingga BUMN yang akan diprioritaskan.