Bupati Sleman Keluarkan Intruksi Larangan Mudik dengan Perpanjang PPKM Mikro

Bupati Sleman Keluarkan Intruksi Larangan Mudik dengan Perpanjang PPKM Mikro
Sri Purnomo melontarkan instruksi larangan mudik lebaran kepada perantau dengan dibarengi perpanjangan PPKM Mikro

MONITORDAY.COM - Bupati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo melontarkan instruksi larangan mudik lebaran kepada perantau dengan dibarengi perpanjangan PPKM Mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

"Sosialisasi larangan mudik ini termasuk tentang perpanjangan PPKM Mikro, untuk pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, seluruh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten hingga kelurahan, aparat pemerintahan hingga tingkat desa/kelurahan diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada masyarakat perantau.

"Apabila ada pelanggaran terhadap hal tersebut, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan sebagaimana diatur pemerintah selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/T2021 Masehi, lurah melalui Posko COVID-19 kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan untuk biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/ kabupaten/kota," imbuhnya.

Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu/keluar daerah, harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Dinas Perhubungan dan Satpol PP diinstruksikan untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko 'check point' di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," tuturnya.

Selain itu, katanya, seluruh Satlinmas dan BPBD serta pemadam kebakaran diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran/rumah makan), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Selain itu, juga melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, puting beliung, dan gunung meletus)," imbuhnya.