Bubarkan BSNP, Nadiem Dinilai Langgar UU Sisdiknas

Bubarkan BSNP, Nadiem Dinilai Langgar UU Sisdiknas
Anggota BSNP 2019-2024 (bsnp-indonesia.org)

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Bubarnya BSNP akan diganti dengan lembaga baru yakni Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. 

Perbedaannya adalah BSNP bersifat independen, sementara Badan yang baru dibentuk bersifat non independen. Sikap Nadiem dinilai menyalahi UU Sistem Pendidikan Nasional. 

Mantan Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, badan yang baru justru digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek.

"Badan standar ini diintegrasikan pada unit kerja kementerian. Makanya di Permendikbudnya menyatakan jadi di bawah Badan Standar, itu ada eselon 3," kata Doni kepada Selasa (31/8/2021).

Bukan hanya itu, karena diletakan di unit kerja Kemendikbudristek, menurut Doni, rekomendasi yang ditelurkan badan standarisasi yang baru tak mengikat kementerian lain yang juga menangani pendidikan, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

"Maka cakupan keberlakukan SNP (Standar Nasional Pendidikan) harus diatur di dalam PP yang lebih tinggi kan," katanya.

Doni mengatakan, integrasi badan satandarisasi ke Kemendikbudristek berakibat fatal. Pasalnya menurut Pasal 35 UU Sisdiknas menyebut bahwa badan standarisasi bersifat "mandiri".

"Lah ini kan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," katanya tegas.