BSNP Pastikan USBN Tahun 2020 Ditiadakan

Penghapusan USBN ini sendiri berkaitan dengan program merdeka belajar yang dicetuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

BSNP Pastikan USBN Tahun 2020 Ditiadakan
Ilustrasi/Net

MONITORDAY.COM - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak lagi menerbitkan pos Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Hal ini disampaikan Ketua BSNP, Abdul Mu'ti dalam taklimat media di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1).

"Terkait dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan. Karena ditiadakan maka pos USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan," katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, di tahun-tahun sebelumnya, USBN diselenggarakan di sekolah atau satuan pendidikan namun masih disediakan soal anchor dari Kemendikbud. Sanchor biasanya menjadi acuan dalam pembuatan soal USBN yang kemudian diselenggarakan di masing-masing sekolah atau satuan pendidikan.

Apabila melihat aturan yang lama, USBN tidak sepenuhnya dibuat sekolah namun sebagian berasal dari soal-soal anchor tersebut.

 "Tetapi, dengan ujian sekolah ini kalau kita mengacu pada Permendikbud 53 Tahun 2015 pelaksanaan sepenuhnya itu oleh satuan pendidikan, guru dan kemudian soal-soal mereka susun sesuai dengan kemampuan mereka," kata Mu'ti.

Penghapusan USBN ini sendiri berkaitan dengan program merdeka belajar yang dicetuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

Seperti diketahui, Mendikbud menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah terkait USBN dan keputusan kelulusan siswa ke jenjang pendidikan yang berikutnya.