BPOM: Vaksin Belum Boleh Disuntikkan Meski Sudah Didistribusikan

BPOM: Vaksin Belum Boleh Disuntikkan Meski Sudah Didistribusikan
Anggota Brimob berjaga di samping truk berisi vaksin COVID-19 Sinovac setibanya di UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Lampung, Senin (4/12/2020) malam./ Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (PBOM) menyatakan Vaksin Sinovac telah didistribusikan ke berbagai daerah di Tanah Air. 

Meski demikian, belum boleh disuntikkan sebab belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.

"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito di Jakarta, Senin (4/1/2020).

Lebih lanjut, Penny menjelaskan, proses penyuntikan vaksin COVID-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

Penny menegaskan BPOM akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. 

Disisi lain, BPOM juga akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin COVID-19, termasuk data dari berbagai negara lain dalam penyelenggaraan uji klinis tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 PT Biofarma, Bambang Herianto menyampaikan tidak ada kendala distribusi vaksin COVID-19 ke seluruh Indonesia.

Selain itu, PT Biofarma juga mendistribusikan tiga juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac ke-34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Terkait proses distribusi vaksin, kata Bambang, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, namun melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.