BNI Raih Penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi di Hari Antikorupsi Sedunia

Penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada lembaga yang taat dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.

BNI Raih Penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi di Hari Antikorupsi Sedunia
Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI, Bob Tyasika Ananta menerima penghargaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

MONITORDAY.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai juara I Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Dalam acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI, Bob Tyasika Ananta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). 

Adapun acara tersebut dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dalam sambutannya, Bob mengatakan penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada lembaga yang taat dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi. Terdapat beberapa komponen penilaian, antara lain Pertama, Aspek Administratif yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG. 

Kedua, kualitas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang meliputi pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi area rawan, bimbingan teknis, diseminasi konten anti gratifikasi, serta inovasi kegiatan UPG. 

Ketiga, hasil implementasi meliputi laporan gratifikasi dan pengelolaannya oleh UPG. 

Penilaian penghargaan kepada UPG didasarkan atas rentang waktu kegiatan selama Januari 2019 hingga September 2020. 

Sedangkan penghargaan dibagi tiga kategori, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD. 

Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian atas data-data tersebut, KPK kemudian menetapkan 5 besar finalis pada masing-masing kategori untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi dan penjurian secara online pada (3/12/2020) lalu.

Diketahui, Hakordia diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnya. KPK mengingatkan bahwa adanya Hakordia bukan bermakna terdapat satu hari bebas perilaku koruptif, namun momen untuk mengingat, mengapresiasi inisiatif, dan kerja-kerja yang telah dilakukan dalam satu gerakan pemberantasan korupsi. 

Pada tahun 2020, puncak peringatan Hakordia digelar pada tanggal 16 Desember 2020. Puncak peringatan #Hakordia2020 diisi dengan Pencanangan kembali Strategi Nasional Pemberantaan Korupsi (Stranas PK) bersama kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Kementerian PAN & RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden. Selain itu, Pemberian Penghargaan Pelaporan LHKPN & Gratifikasi serta Pentas Seni Antikorupsi.