BKPM: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dorong Pengembangan Bidang Usaha Prioritas

MONITORDAY.COM - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai aturan turunan Undang-udang Cipta Kerja mengenai bidang usaha penanaman modal dapat mendorong pengembangan bidang usaha prioritas.
Dia mengungkapkan, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 itu berbeda dengan aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016, yang lebih berorientasi pada pembatasan bidang usaha.
"Dengan perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," kata Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).
Seperti diketahui, Pemerintah sendiri telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri atas 47 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).
Perpres 10/2021 tersebut merupakan satu dari empat peraturan turunan UU Cipta Kerja yang terkait langsung dengan perizinan berusaha yang jadi kewenangan BKPM.
Bahlil menjelaskan sejumlah perbedaan antara Perpres 10/2021 dengan Perpres 44/2016. Di antaranya soal daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dengan Perpres 44/2016 ada 20 bidang usaha, sementara Perpres 10/2021 hanya ada enam bidang usaha.
"Enam bidang usaha yang tertutup yaitu industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon," paparnya.
Bahlil menambahkan, dalam Lampiran I Perpres 10/2021, ada 245 bidang usaha prioritas yang akan dapat fasilitas tax holiday, tax allowance dan investment allowance. "Ini bentuk kemudahan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha lebih produktif," kata Bahlil.
Kemudian perbedaan kedua, terdapat 145 bidang usaha/KBLI yang masuk daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan UMKM dalam Perpres 44/2016. Sementara di Perpres 10/2021, terdapat 163 bidang usaha/KBLI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha.
"Jadi ini penting, kalau ada yang bilang UU ini tidak berpihak kepada UMKM, ini jawaban konkretnya. Kami akan kawal UU ini betul-betul beri penguatan kepada UMKM," kata dia.
Selanjutnya, perbedaan ketiga, yaitu soal daftar bidang ushaa yang terbuka dengan persyaratan tertentu, di mana ada 350 bidang usaha di Perpres 44/2016. Sedangkan di Perpres 10/2021 jumlahnya menyusut menjadi hanya 46 bidang usaha.
"Kita dorong jadi tinggal 46 bidang usaha supaya mereka lebih bersiang, berkompetitif. Kita enggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup kecil," kata dia.
"Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerja sama baik investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," demikian Bahlil menambahkan.