BKP TPI Pantau Pelabuhan Tidak Resmi Cegah Masuknya Pangan Ilegal
setiap pelanggaran yang ditemui akan ditindaklanjuti dengan Undang-Undang yang berlaku.

MONITORDAY.COM - Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, Kepri berkerja sama dengan Bea Cukai, Sat Polair, dan Lantamal IV melakukan patroli untuk memantau beberapa titik pelabuhan tidak resmi guna mencegah masuknya komoditas pangan ilegal, Kamis (9/7).
Rute patroli berawal di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), pelantar 1 dan 2, KUD, Kampung Bulang, Tanjung Mocoh dan Dompak.
Kepala BKP Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho, menyebut setelah keliling di beberapa titik pelabuhan tidak resmi, tidak ada aktifitas yang mencurigakan.
"Namun, selama patroli ditemui dua kapal penumpang, salah satunya kapal KM. Senayan yang mengangkut DOC sebanyak 400 ekor tujuan Daek, Lingga. Yang kedua, Kapal KM. Alay Putra Mandiri mengangkut telur sebanyak 3.850 kg tujuan Tanjung Balai Karimun," jelas Raden.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Raden, kedua komoditas tersebut sudah dilaporkan, diperiksa dan disertifikasi oleh Petugas Karantina. Hal ini, mengindikasikan bahwa sosialisasi yang selama ini dilakukan berhasil.
Menurutnya, hasil patroli tidak selalu menemukan pelanggaran, namun juga dapat mengetahui apakah masyarakat sudah sadar dan patuh akan aturan karantina.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemui akan ditindaklanjuti dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Tingginya pelanggaran karantina mengindikasikan sosialisasi tidak berhasil. Selama ini Karantina telah berupaya untuk mensosialisasikan aturan perkarantinaan melalui berbagai media," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang membawa hewan dan tumbuhan serta turunannya wajib melaporkannya ke petugas karantina. Untuk kemudian diperiksa oleh pejabat karantina hewan dan tumbuhan yang akan memeriksa secara klinik maupun melalui uji laboratorium untuk diperiksa kesehatannya.
Dia pun mengapresiasi masyarakat yang sudah semakin sadar akan pentingnya karantina.
"Mengapa penting untuk lapor dan periksa karantina, Karena 70% penyakit menular yang sifatnya zoonosis pada manusia, berasal dari hewan. Apabila tidak diperiksa dan dilakukan prosedur yang memadai maka akan berpotensi membawa penyakit yang dapat membahayakan manusia," ucap Raden.