Bersama Penyelenggara Pemilu, DPR Bahas Tiga Rancangan PKPU Dalam Pilkada
Ada tiga RPKPU yang diajukan KPU, nanti kita dengarkan penjelasan dari KPU.

MONITORDAY.COM - Komisi II DPR RI pada Kamis (12/11) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), rapat tesebut membahas tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ada tiga RPKPU yang diajukan KPU, nanti kita dengarkan penjelasan dari KPU," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11).
Doli memaparkan, ketiga RPKPU itu merupakan pertama, perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua, perubahan PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Lalu ketiga, Perubahan Kedua PKPU nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon," ungkapnya.
Terkait RDP itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menguraikan perubahan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, sehingga ada beberapa pasal yang diubah terkait perubahan formulir pemungutan suara yang disesuaikan.
Menurut Arif, terkait penghitungan suara, ada beberapa tata cara yang disesuaikan karena berkaitan dengan revisi PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, terkait perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara ada beberapa pasal yang diubah, khususnya tentang tata cara dan penggunaan Teknologi Informasi untuk rekapitulasi.
"Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu kita semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," urainya.
Sedangkan penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, hingga dapat mengurangi penggunaan kertas.
Selain itu, waktu yang panjang untuk rekapitulasi dapat dikurangi tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam UU dan rekapitulasi tetap dilakukan di setiap tingkatan.
Kemudian, Arief menjelaskan, soal perubahan PKPU nomor 14 tahun 2015, dilakukan karena menyesuaikan dengan perubahan PKPU pemungutan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.