Bersama Disdik Jabar, Pusat Kajian AKN Telisik Bantuan Kuota Internet

Bersama Disdik Jabar, Pusat Kajian AKN Telisik Bantuan Kuota Internet
Kapus AKN DPR RI, Drs. Helmizar. ME terima cinderamata dari Kepala perwakilan BPK Prov Jabar Agus Chotib(Foto: Istimewa)

MONITORDAY.COM - Kebijakan bantuan kuota data internet di tahun 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat. Hal ini mengemuka saat Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (AKN) menggelar diskusi bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) belum lama ini.

Kepala Pusat Kajian (Kapus) AKN DPR RI, Helmizar kepada Monitorday.com, Sabtu (3/4/2021) mengatakan maksud dan tujuan diskusi bersama Disdik Jabar untuk menelisik lebih dalam perihal implementasi program bantuan kuota data internet di tahun 2020 dan perencanaan di tahun 2021.

Helmizar menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program bantuan kuota data internet terdapat beberapa permasalahan akuntabilitas yang kemungkinan besar akan berdampak pada efektivitas program bantuan. 

Diantaranya, ada permasalahan basis data yang dalam perencanaan awal tidak mempertimbangkan kesesuaian kriteria penerima manfaat, alokasi bantuan yang tidak didasarkan pada tingkat kebutuhan peserta didik dan kondisi geografis wilayah yang mempengaruhi ketersediaan akses jaringan internet sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan mutu pembelajaran.

Berangkat dari permasalahan diatas, sebut Helmizar, Pusat Kajian AKN menjalankan tugasnya sesuai perintah institusi, yang tidak hanya sekedar menggelar diskusi namun melakukan kajian analitis yang mendalam terhadap setiap kebijakan pemerintah yang menelan anggaran fantastis.

Khusus untuk bantuan kuoata,  besaran anggaran yang dialokasikan yakni  Rp.7,2 triliun di tahun 2020  dan  Rp.2,6 triliun untuk tahun 2021. Jumlah yang tidak sedikit ini perlu ditelaah dari Pusat Kajian AKN. 

"Maklum ini uang negara, sehingga kehadiran Pusat Kajian AKN semata-mata untuk mewujudkan akuntabilitas dan efektifitas atas pengelolaan program serta menjamin layanan yang efektif bagi peserta maupun tenaga pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar melalui bantuan kuota itu," ungkap Kapus AKN.