Berlebihan, Relawan Minta Pratikno Mundur

Organ relawan pendukung Presiden Jokowi tidak perlu berlebihan hingga minta Pratikno mundur dari jabatannya sebagai Mensesneg.

Berlebihan, Relawan Minta Pratikno Mundur
Dr. King Faisal Sulaiman (dok: monitorday.com)

MONITORDAY. COM - Sikap sejumlah organ relawan pendukung Presiden Joko Widodo menimpakan kekeliruan penulisan naskah Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno dinilai mengada-ada. Apalagi sampai meminta Pratikno mundur dari jabatannya.

"Saya kira berlebihan mengaitkan kesalahan teknis penulisan di undang-undang sapu jagat hingga seruan pengunduran menteri," kata King Faisal Sulaiman, Ahli Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kepada Monitorday.com, Rabu (4/11/2020).

King Faisal tidak mau menduga-duga motif di balik desakan relawan tersebut. Ia berkelakar, seyogyanya relawan adalah "rela tidak melawan". 

Menurut dosen Tata Negara itu, salah ketik pasal seharusnya tidak terjadi jika tim sinkronisasi atau finalisasi telah merampungkan naskah undang-undang di Kemensetneg bersama kesekjenan DPR yang secara teliti dan cermat memeriksa kata per kata atau redaksi norma pasal per pasal.

Oleh karenanya, kata dia, tidak perlu memunculkan diskursus bahwa Mensesneg telah membuat Presiden Jokowi malu akibat kesalahan teknis tersebut, dengan membesar-besarkan buruknya penilaian publik terhadap kinerja Presiden.

King Faisal berpandangan, UU Cipta Kerja sah secara hukum dan mengikat bagi semua pihak karena sudah ditandatangani Presiden dan sudah masuk lembaran negara.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang Undang tidak mengatur secara detail konsekuensi hukum salah ketik sebuah naskah undang-undang. Namun terkait kekeliruan penulisan, ia menekankan hal ini dapat ditafsirkan masuk dalam ranah administratif.

"Substansi materi UU absolut sudah final dan tidak bisa diganggu gugat sejak diparipurnakan DPR pada 5 Oktober lalu," terangnya.

Sepanjang tidak mengganti substansi pasal, maka kesalahan ketik tersebut bisa segera diperbaiki pemerintah dan DPR, dengan syarat tidak ada unsur kesengajaan, murni salah ketik, dan tidak merubah substansi pasal tersebut.

Jika ketiga syarat itu tidak terpenuhi, maka UU Omnibuslaw bisa digugat ke MK lewat judical review karena ada cacat secara formil dan materil. 

"Menerbitkan Perpu untuk memperbaiki UU secara menyeluruh juga pilihan yang sangat elegan dan terhormat bagi Presiden demi menjawab masukan berbagai ormas, mahasiswa dan elemen bangsa," katanya