UU ITE Harus Dikembalikan Pada Niat Awal Jaga Ruang Digital Lebih Beretika

MONITORDAY.COM - Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dikembalikan pada niat awal yakni menjaga ruang digital lebih beretika.
"Dibuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," kata dia, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Anggota Komisi II itu menilai, hal tersebut harus dilakukan mengingat dalam pelaksanaanya justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif.
Selain itu, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.
"Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya," kata Guspardi.
Dia juga menilai, sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak.
Selain itu, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi sebagian pihak dengan menggunakan UU ITE.
Karena itu, Guspardi menyambut baik usulan Presiden untuk merevisi UU ITE karena penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat.
"Hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat," demikian kata Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya akan meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden, Senin (16/2/2021) lalu.
Hal tersebut ditegaskan Presiden mengingat belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal itu, kata dia, sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Meski demikian, Presiden Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.