Berencana Ingin Mudik, 30.193 Kendaraan Diminta Putar Balik
Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%, sementara kendaraan umum hanya 30%.

MONITORDAY. COM - Sejumlah 30.193 kendaraan pemudik diminta untuk putar balik saat berusaha meninggalkan Jabodetabek dan daerah lainnya. Adapun, jumlah itu yakni akumulasi dari data 12 hari sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%, sementara kendaraan umum hanya 30%," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Jumat (08/05/20).
Data Korlantas Polri menyatakan 30.193 kendaraan, ialah dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).
Lebih lanjut, Adita mengatakan dari pengawasan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April 2020 s.d 6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 %.
Selain itu, pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti di antaranya travel pelat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik.
Menurut Aditama, modus bus tanpa penumpang yang ternyata ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang. Bahkan, ada modus mobil pribadi berpelat dinas, hingga ada calon pemudik melakukan tindak pidana membawa obat-obatan terlarang.
Sementara ini, Adita menjelaskan pembatasan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang tegas untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.
"Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumlah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.
Terkait pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 sudah berjalan dengan baik.
Adapun, dalam sektor laut dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.
Misalnya kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.
Pada 16-24 April 2020, Pelabuhan Benoa, Bali memfasilitasi kepulangan 810 ABK WNI yang bekerja di empat kapal pesiar asing. Kemudian pada 29 April 2020, Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi 359 ABK WNI Kapal Pesiar Dream Explorer dan pada 30 April 2020 memfasilitasi pemulangan 375 ABK WNI Kapal Pesiar Carnival Splendor dan 172 ABK WNI kapal pesiar Amsterdam. Kepada seluruh ABK tersebut dilakukan rapid tes.
Dalam sektor udara, sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan Kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.
Di sektor kereta api, dilaporkan semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang. Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini, telah diatur di dalam Permenhub 25/2020.
Tempat hal tersebut badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain itu, refund tiket juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route.
"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik," jelasnya.