Bencana dan Kutukan Sumber Daya Alam

Indonesia belum juga keluar dari spiral model pembangunan yang rakus sumber daya alam. Modal alam (natural capital) Indonesia yang kaya, belum mampu mengangkat derajat kesejahteraan warga, jutaan orang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Pun demikian, daerah-daerah kaya sumber daya alam, merupakan kantong-kantong kemiskinan yang besar. Penambahan lahan melalui izin pembukaan areal pertambangan dan perkebunan skala besar dalam dua dekade terakhir berbanding terbalik dengan dengan penyusutan luasan lahan hutan dan pertanian produktif yang menjadi tumpuan kehidupan. Tiada perselisihan dalam melihat kondisi ini kecuali merupakan kesalahan dari pengambilan kebijakan pembangunan sejak lama.
Secara ekonomi, korelasi antara kelimpahan sumber daya alam suatu negara dengan kondisi kemiskinan warga sering disebut dengan istilah “resource curse hypothesis”. Maknanya, sumber daya alam gagal dimanfaatkan untuk membuka jalan bagi terciptanya peluang-peluang kesejahteraan. Yang terjadi sebaliknya, kondisi ekonomi yang stagnan, kemiskinan dan ketimpangan yang tinggi, serta degradasi lingkungan hidup yang semakin berat. Di Indonesia, kita menyaksikan suatu potret yang nyaris sempurna bagaimana eksploitasi sumber daya alam (terutama yang tidak bisa diperbaharui), dilakukan secara massif dan tidak terkendali.
Sebenarnya Indonesia memiliki karakteristik ekonomi yang unik, jika tidak dibilang istimewa. Kekayaan sumber daya alam, letak geografis, dikombinasikan dengan kondisi alam yang memungkinkan dikonversi menjadi modal utama dalam merancang pembangunan yang mensejahterakan dan berkelanjutan. Hal ini disadari oleh para perancang konstitusi dengan memberi landasan yang luhur dan amat kuat mengenai penguasaan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002, desain ekonomi konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD bahkan memberikan penegasan pada aspek yang seringkali menjadi sasaran kritik, yaitu absennya persoalan lingkungan dan orientasi keberlanjutan di dalam pembangunan ekonomi. Sebuah corak konstitusi hijau (green constitution) yang diperkenalkan dalam UUD RI pasca reformasi. Perubahan konstitusi ini memberi suatu arah yang lebih “hijau” dalam pengelolaan perekonomian nasional: yaitu pelaksanaan demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua prinsip ini seyogyanya harus dipahami menjadi dasar dari pengelolaan keseluruhan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya landasan ini, Indonesia seharusnya bisa menghindari skenario kutukan dengan memanfaatkan kelimpahan SDA secara lebih bijaksana.
Yustika (2020) menyebutkan, kutukan sumber daya alam di sebuah negara kaya SDA disebabkan oleh dua hal: Pertama, pemerintah terlambat melakukan industrialisasi. Padahal jika langkah ini dilakukan, negara akan mengalami peningkatan produktivitas dan nilai tambah dari barang/jasa yang dihasilkan. Industrialisasi dalam pengertian yang benar juga akan mengurangi eksploitasi karena fokus pada pengolahan SDA, tidak hanya menjual bahan mentah. Kedua, absennya akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam memformulasi kebijakan pengelolaan SDA sehingga jatuh pada pembuatan kebijakan yang buruk (bad policies). Cenderung mengambil jalan pintas untuk eksploitasi SDA untuk memenuhi pasar dalam dan luar negeri, mengambil rente ekonomi, dan mengabaikan kelayakan daya dukung lingkungan.
Di Indonesia, eksploitasi kekayaan alam sejurus dengan ketimpangan dalam hal penguasaan. Perusahan-perusahaan besar, asing maupun dalam negeri, menguasai jutaan hektar lahan untuk perkebunan dan pertambangan. Total luas lahan kebun sawit Indonesia mencapai 14,3 juta hektar. Terbagi kepada perusahaan swasta sebanyak 7,7 juta hektar atau 54% dari total lahan sawit Indonesia. Luas perkebunan rakyat mencapai 5,8 juta hektar atau 41% dari total luas lahan, dan BUMN sekitar 715.000 hektar atau hanya sekitar 5% saja. Begitupun dengan pertambangan. Tercatat ada 11.142 IUP dengan total luas 93,36 juta hektar di seluruh Indonesia. Hutan Tanaman Industri 11 juta hektar dan HPH sebanyak 5,5 juta hektar. Izin-izin tersebut, diperkirakan banyak terhubung dengan lokasi yang rawan bencana, terutama banjir dan longsor.
Hal ini terlihat dari data-data mengenai intensitas bencana yang dialami Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir. Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 2019 mencatat ada 3.768 kejadian bencana, meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan sejak 2014 kejadian bencana hidrometerologi lebih dominan dibandingkan bencana geologi. Artinya, bencana ini dampaknya dipicu oleh kondisi cuaca dan iklim dengan berbagai parameternya. Bencana hidrometerologi erat kaitannya dengan isu perubahan iklim akibat tindakan manusia memperlakukan alamnya. Pembukaan lahan hutan secara besar-besaran, pencemaran, polusi udara yang semuanya merefleksikan hasrat untuk pemuasan kebutuhan material secara tidak bijaksana. Kerakusan telah mengalahkan akal sehat untuk menyeimbangkan hubungan manusia dengan alam yang akibatnya mengancam jiwa dan kehidupan.
Bagaimanapun, ini menjadi tugas pemerintah sebagai perancang kebijakan. Urusan lingkungan tidak boleh hanya menjadi halaman belakang dalam pembangunan. Afirmasi harus digelar agar upaya-upaya cepat dan mendesak untuk pemulihan ekologi segera dieksekusi. Pemerintah harus mengatur agar hasrat ekspansif pengusaha dijinakan dengan kebijakan-kebijakan yang mendorong penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan SDA. Politik pembangunan dan investasi inklusif, yang berorientasi pada keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan harus segera menjadi platform utama dalam keseluruhan ikhtiar pemerintah menjalankan amanat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.