Beginilah Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di DKI

Beginilah Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di SD Negeri Cempaka Putih Timur 03 pada Selasa (14/12/2021). Instagram @aniesbaswedan.

MONITORDAY.COM - Sejak kick off vaksin anak pada Selasa (14/12/2021) kemarin, pemerintah telah memulai pemberian vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak usia 6-11 tahun. Kini, pelaksanaan vaksinasi anak telah di gelar sejumlah daerah, salah satunya di DKI Jakarta.    

Mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan, vaksinasi anak baru dilaksanakan di 115 kabupaten/kota di Tanah Air. 

Dinas Kesehatan DKI Jakarta merilis beberapa persyaratan anak yang bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan (faskes) DKI Jakarta. 

"Anak yang dapat disuntikkan di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti sebagaimana dikutip dari siaran pers PPID Jakarta , Kamis (16/12/2021). 

Berikut beberapa persyaratan untuk sasaran vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta: 

1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta; 

2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada: 

a. Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta;
b. Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga. 

Dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercatat, jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar ada 1,1 juta anak. Widyastuti menjelaskan, mereka semua bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas. 

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan juga telah menargetkan sebesar 987.422 anak usia 6-11 tahun yang divaksinasi di Ibu Kota. Dari mulai kick off vaksin anak hingga (15/12/2021), jumlah anak usia 6-11 tahun yang sudah divaksinasi Covid-19 di Jakarta mencapai 38.928 anak. 

Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan, sebelum anak disuntik vaksin COVID-19, dilakukan dulu proses skrining kesehatan dan vaksin yang digunakan adalah vaksin Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA). 

Hal ini bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah/satuan pendidikan, dan mempercepat tercapainya herd immunity. 

Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI juga meminta dukungan para orang tua/wali murid untuk mengajak anak-anak usia 6-11 tahun ikut vaksinasi anak. 

"Datanglah ke lokasi vaksinasi dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak,” ucapnya Widyastuti.