Begini Upaya Pemprov DKI Cegah Varian Omicron

Begini Upaya Pemprov DKI Cegah Varian Omicron
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi kegiatan masyarakat guna mencegah Omicron, varian baru Covid-19. 

Demikian hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (30/11/2021). 

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan pemerintah pusat dan daerah telah mengantisipasi penyebaran varian Omicron dengan membatasi orang asing yang masuk ke Indonesia, terutama dari beberapa negara di selatan Afrika. 

"Tidak hanya membatasi orang yang masuk, melainkan juga mengurangi mobilitas, kerumunan dan mengurangi kapasitas dan jam operasional," ujar Riza. 

Dalam upaya pencegahan mencegah transmisi varian baru Covid-19 itu, masa karantina pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang menjadi 7 hari. Sebelumnya, masa karantina hanya tiga hingga lima hari. 

Selain itu, ia meminta warga Ibu Kota tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, apalagi saat ini status PPKM di Ibu Kota kembali naik menjadi level 2. 

Pemprov DKI, sebut dia, akan segera menerbitkan Pergub sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021. 

Sementara itu pemerintah telah menutup sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah negara Afrika dalam 14 hari terakhir. 

Negara Afrika yag dimaksud itu adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambique, Namibia, Zambia, dan Zimbabwe. Kemudian, Pemerintah juga menangguhkan warga negara asing dari Hong Kong. 

Namun pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas dikecualikan dari aturan itu karena masuk dengan skema Travel Corridor Arragement. Adapun delegasi negara anggota G20 juga dikecualikan. 

"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lain," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Senin (29/11/2021) kemarin. 

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah negara Afrika dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan kembali ke Indonesia, namun wajib karantina 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain wajib karantina 7x24 jam. 

Penambahan durasi karantina dari tiga atau lima hari menjadi 7 atau 14 hari tersebut adalah upaya antisipasi pemerintah untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron masuk ke Indonesia.