Begini Harapan Dirut ASABRI Setelah Perombakan Dewan Komisaris

ASABRI terus meningkatkan layanan dan memastikan pembayaran manfaat kepada para peserta terlaksana secara berkualitas.

Begini Harapan Dirut ASABRI Setelah Perombakan Dewan Komisaris
Petugas melayani nasabah di PT. Asabri (Persero), Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dirut PT. Asabri Sonny Widjaja mengklarifikasi uang seluruh peserta Asabri, TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan Polri yang dikelola di Asabri aman, tidak hilang dan tidak dikorupsi. (Herman Zakharia)

MONITORDAY.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir mengubah susunan komisaris PT ASABRI (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (15/9).

Direktur Utama ASABRI, Wahyu Suparyono mengatakan bahwa dengan adanya pergantian Anggota Dewan Komisaris ini berharap akan memperkuat tata kelola dan komitmen ASABRI sebagai pengelola asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri.

"ASABRI terus meningkatkan layanan dan memastikan pembayaran manfaat kepada para peserta terlaksana secara berkualitas," kata dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/9).

Berdasarkan keputusan perubahan komisaris itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: SK-228/MBU/09/2020 tanggal 15 September 2020.

Melalui SK tersebut Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Harry Susetyo Nugroho dan Achmad Syukrani yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen dan mengangkat Ida Bagus Purwalaksana sebagai Wakil Komisaris Utama serta I Nengah Putra Winata sebagai Komisaris Independen.

Sehingga, susunan Dewan Komisaris ASABRI per tanggal 15 September 2020, yakni Komisaris Utama/Komisaris Independen dijabat oleh Fary Djemy Francis, Wakil Komisaris Utama dijabat oleh Ida Bagus Purwalaksana.

Kemudian, komisaris Independen dijabat oleh I Nengah Putra Winata, dan Komisaris dijabat oleh Rofyanto Kurniawan.

Dilansir dari laman resmi, PT ASABRI (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menurut jenis usahanya PT ASABRI (Persero) merupakan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT ASABRI (Persero) bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT ASABRI (Persero) adalah perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.

Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT Asabri (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, di mana “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi”.