BC Kepri dan PDRM Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal 4 Ton
Salah satu upaya DJBC yang seringkali dilakukan yaitu, dengan menjalin sinergisitas kerjasama dengan berbagai penegak hukum di laut

MONITORDAY.COM - Satgas patroli Bea dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor pasir timah ilegal sebanyak 80 karung atau setara 4 ton.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, melalui siaran pers tertulis, Selasa (25/8), menyampaikan, pengungkapan ini bermula pada tanggal 18 Agustus 2020.
"Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang, Galang, Batam menuju Singapura dengan muatan pasir timah," ungkap Agus Yulianto.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut.
Saat dilakukan pengejaran, ABK speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia, namun Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit).
“Lalu Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah Dua Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut. Kemudian Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran," paparnya.
Pada saat pengejaran, lanjutnya, speed boat penyelundup mengandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia pada titik koordinat 1°20.449′ U / 104°8.041′ T. Selanjutnya, Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak ABK yang berusaha melarikan diri.
Kemudian, Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah Dua Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya.
“Mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak 4 ton dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan dan penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah Dua Pengerang PDRM yang diduga melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Malaysia," jelasnya.
Agus turut mengemukakan, sesuai amanat Undang Undang No 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas penegakan hukum di laut dalam lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan keuangan negara (revenue collector) serta melindungi masyarakat dari keluar masuknya barang-barang ilegal (community protector), terutama untuk mengatasi lesunya perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.
“Salah satu upaya DJBC yang seringkali dilakukan yaitu, dengan menjalin sinergisitas kerjasama dengan berbagai penegak hukum di laut, baik antara instansi yang berada di dalam negeri maupun dengan instansi di negara lain. Dengan harapan kerja sama ini dapat mempersempit ruang gerak para penyelundup sehingga lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara," tegasnya.