BAZNAS: Fungsi Kami Adalah Koordinator OPZ, Bukan Regulator

BAZNAS: Fungsi Kami Adalah Koordinator OPZ, Bukan Regulator
Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan (lazismudiy.org)

MONITORDAY.COM - Badan Amil Zakat Nasional baru saja selesai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional pada 4-6 April 2021. Salah satu rekomendasi Rakornas adalah penguatan kelembagaan BAZNAS sebagai lembaga zakat resmi milik pemerintah. 

Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan mengatakan bahwa fungsi BAZNAS selain sebagai eksekutor pengelolaan dana zakat, juga sebagai koordinator organisasi pengelola zakat (OPZ) di tanah air. Namun Rizal menegaskan bahwa BAZNAS tidak mempunyai fungsi sebagai regulator. 

"BAZNAS adalah koordinator bagi organisasi pengelola zakat maupun perhimpunan OPZ seperti FOZ dan POROZ, semua di bawah naungan BAZNAS. Namun BAZNAS bukanlah regulator, karena yang menjadi regulator adalah pemerintah," ujarnya dalam Temu Redaksi monitorday.com. 

Rizal menambahkan bahwa fungsi organisasi pengelola zakat di luar BAZNAS menurut undang-undang adalah membantu pemerintah. Namun hal ini membuka peluang sinergi antara OPZ yang ada dengan BAZNAS dalam penyaluran dana zakat. 

"Mau tidak mau, menurut undang-undang fungsi OPZ adalah membantu BAZNAS dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat. Namun antara BAZNAS dengan OPZ bisa melakukan sinergi yang saling menguntungkan," pungkasnya.