Bayi Peserta BPJS Segera Mendapat Jaminan Kesehatan, Rieke Minta Pemerintah Revisi Pemberlakuan Perpres 82/2018
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan dukungan atas diterbitkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

MONITORDAY.COM - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan dukungan atas diterbitkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
"Tentu saya mengaparesiasi adanya Perpres ini, bayi dari peserta BPJS Kesehatan terlindungi secara otomatis. Dengan syarat orang tuanya mendaftarkan bayinya paling lama 28 hari sejak dilahirkan," katanya kepada media, Jakarta, Selasa (16/10/2018)
Dengan dikeluarkan Perpres ini, Rieke berharap agar pihak BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk segera membuat serta menerbitkan peraturan BPJS yang diamanatkan Pasal 16 ayat 3 Perpres tersebut.
"Saya kira perlu juga disosialisasikan yang intensif agar masyarakat mengetahui dengan adanya keberadaan Perpres ini," ujar Legislator dapil Jawa Barat VII.
Tidak hanya itu, Perpres ini juga harus dikomunikasi juga kepada para pemangku kepentingan terutama pegawai BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan baik milik pemerintah atau swasta.
"Agar dalam prosesnya, bayi dari peserta BPJS mendapatkan kepastian Jaminan Kesehatan dari faskes yang telah menjadi rujukan. Sehingga tidak ada pihak kesehatan yang abai saat bayi tersebut lahir," sebut wanita yang berperan sebagai oneng dalam serial drama komedi televisi ini.
Namun, Rieke memberikan catatan terhadap Perpres tersebut, yang dinilai penerapan perlindungan jaminan kesehatan itu terlalu lama sejak Perpres ini diterbitkan dan disahkan.
"Karena itu, saya mendorong Pemerintah untuk merevisi Pasal 104 Perpres tahun 2018. Karena batasan “Pasal 16 ayat (1) dan (2) dinyatakan baru mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Perpres ini diundangkan, " pungkas pengusung dan Anggota Pansus UU BPJS.
Karena, menurutnya jika mengacu bunyi pasal tersebut mengakibatkan bayi peserta Jaminan Kesehatan yang baru lahir sebelum tanggal 18 Desember 2018 tidak dapat langsung mendapatkan Jaminan Kesehatan yang semestinya.
Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional telah diterbitkan pada tanggal 18 September 2018