Bawaslu Usul Aturan Penanganan Politik Uang Direvisi
Regulasi yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran pidana politik uang diusulkan untuk direvisi.

MONITORDAY.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengusulkan agar regulasi yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran pidana politik uang direvisi. Perubahan ini diharapkan memberikan penguatan kepada Bawaslu dalam menangani pelanggaran tersebut.
Hal itu dikatakan Ratna menanggapi usulan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demorkasi (Perludem) yang meminta agar dugaan pelanggaran politik uang ini dialihkan kepada pihak kepolisian. Mengingat, polisi mempunyai sumber daya untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Parameter lebih baiknya apa? Kalau hanya OTT, beberapa kasus pemilu yang kemarin juga tidak bisa di proses karena tidak terbukti melakukan politik uang," kata Ratna saat dihubungi iNews.id, Sabtu (17/10/2020).
Oleh karena itu, dia menilai bahwa persoalan dalam penanganan dugaan pelanggaran ini bukanlah masalah Bawaslu tidak bisa melakukan OTT. Ratna pun justru meminta aturan terkait penanganan perkara dugaan politik uang untuk diubah.
"Ada beberapa aturan yang harus diubah untuk penguatan penanganan pelanggaran. Misalnya. Soal waktu, kewenangan memanggil paksa terlapor, kewenangan mengamankan alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang saat ini di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum efektif. Terkait hal itu, Perludem mengusulkan agar hal tersebut ditangani polisi.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, polisi memiliki perangkat serta pengalaman dalam menangani persoalan tersebut. "Pengawasan dan penindakan politik uang yang harus melalui Bawaslu itu tidak lebih baik daripada kalau politik uang itu langsung ditegakkan oleh kepolisian misalnya melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ujarnya.