Bawaslu Sebut Tabloid Indonesia Barokah Tidak Melanggar Aturan Pemilu
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyebut isi tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian. Tabloid Indonesia Barokah dinyatakan tidak melanggar aturan Pemilu.

MONITORDAY.COM - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyebut isi tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian. Tabloid Indonesia Barokah dinyatakan tidak melanggar aturan Pemilu.
"Terkait dengan Indonesia Barokah, Bawaslu sudah menyatakan kemarin bahwa itu belum masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu. Tetapi kami minta kepada polisi untuk melakukan investigasi, kami juga melakukan investigasi dengan kemampuan yang kami miliki untuk mengetahui siapa di balik itu," ujar Fritz kepada wartawan di RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Dari kajian Bawaslu, tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur sebagai larangan dalam kampanye sesuai Pasal 280 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Apakah masuk dalam unsur yang menghina atau tidak, misalnya. Sampai pada saat kemarin kami melihat bahwa isi daripada Indonesia Barokah itu belum melanggar Pasal 280 terkait dengan menghina ataupun ujaran kebencian," kata dia.
Tapi Fritz mengungkapkan, Bawaslu tetap melakukan pencegahan agar tidak ada keresahan pada masyarakat dalam Pemilu. Tabloid Indonesia Barokah, menurutnya sudah menyebar ke hampir seluruh Indonesia.
"Dari Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara. Hampir seluruhnya kira-kira itu ada dan untuk di Yogyakarta, Jawa Tengah, hampir semua," tandasnya.