Bawaslu: Penggratisan Tol Suramadu Oleh Jokowi Tak Langgar Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penggratisan Tol Jembatan Suramadu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar kampanye Pilpres 2019. Bawaslu beralasan, penggratisan itu bagian dari kebijakan dan kerja pemerintah.

Bawaslu: Penggratisan Tol Suramadu Oleh Jokowi Tak Langgar Kampanye
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penggratisan Tol Jembatan Suramadu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar kampanye Pilpres 2019. Bawaslu beralasan, penggratisan itu bagian dari kebijakan dan kerja pemerintah.

"Penggratisan penggunaan jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye," ujar Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo  dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11).

Diketahui, Forum Advokat Rantau (FARA) melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu. Dia menduga telah terjadi kampanye terselubung berkedok penerbitan kebijakan saat Jokowi berada di Jembatan Suramadu. Apalagi kejadian itu diviralkan oleh media massa.

"Saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor sangat lemah dan tidak dpt menunjukkan adanya kegiatan yg terkait dengan Pasal 282 atau 283 UU Nomor 7/2017," kata Dewi.

Memang Jokowi tidak ikut berpose satu jari seperti dalam bukti foto yang disertakan. Selain itu, Jokowi pun tidak menyampaikan kalima-kalimat yang sifatnya ajakan untuk memilihnya pada Pilpres 2019 saat berada di Jembatan Suramadu.

Namun, Anggota FARA Rubby Cahyady mengatakan, orang-orang di sekitar Jokowi telah menunjukkan gestur ajakan agar memilih pasangan calon nomor urut 01. Menurut dia, hal itu termasuk unsur dugaan kampanye terselubung berkedok  penerbitan kebijakan. Dia merujuk ke Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.