Banyak Masyarakat Tak Patuh Himbauan, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Opsi Lockdown Wilayah

Himbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga sehingga masih banyak yang beraktivitas di luar.

Banyak Masyarakat Tak Patuh Himbauan, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Opsi Lockdown Wilayah
Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi/net

MONITORDAY.COM - Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi (awiek) menyatakan pihaknya mengusulkan opsi karantina (lockdown) wilayah dalam rangka menangani pandemi corona (Covid-19). Hal tersebut ditegaskan mengingat langkah yang dilakukan pemerintah saat ini kurang efektif untuk membuat masyarakat menyadari akan bahaya wabah ini.

"Penyebaran virus sangat massif sentara interaksi sosial masih terjadi. Maka pemerintah sudah bisa mempertimbangkan opsi karantina untuk kota-kota besar yang penyebaran covid-19 sangat sporadis khususnya DKI Jakarta," ujar Awiek dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).

Awiek mengatakan, himbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga sehingga masih banyak yang beraktivitas di luar.

"Tidak hanya pekerja dengan upah harian namun juga pekerja perkantoran dan pertokoan tetap masuk kerja sehingga himbauan WFH (work from home) tidak berjalan maksimal," ujarnya.

Selain itu, angkutan umum seperti KRL, bus umum, angkot masih penuh sesak penumpang yang ini merupakan favorit penyebaran covid-19.

"Termasuk SE Kapolri yang melarang warga berkumpul hanya efektif di daerah-daerah tertentu, sementara di sejumlah daerah tetap menggelar kegiatan rutin seperti arisan dan sebagainya," lanjut Awiek.

Karena himbauan tersebut tidak maksimal, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat yakni sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana atau denda.

"Untuk itu, maka penerapan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sudah mulai diterapkan, mengingat kondisi saat ini sudah sangat menprihatinkan," ujar dia.

Awiek menambahkan, Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan. Seperti dalam Pasal 49 ayat 3 UU 6/2018 menyebutkan: "karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri".

"Maka menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina. Jika pelaksanaan UU 6/2018 terkendala belum ada PP, itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannaya," ujarnya.

Jika opsi karantina wilayah diambil, maka pemerintah pusat dan pemda harus bersinergi tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas di luar.

"Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan," tutur Awiek menandaskan.