Banyak Aparat yang Tidak Fasih Bahasa Inggris, Perburuan Koruptor di Luar Negeri Temui Kendala
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan Aparat penegak hukum Indonesia yang fasih berbahasa asing, khususnya bahasa inggris belum banyak. Hal inilah menjadi tantangan perburuan koruptor di luar negeri.

MONITORDAY.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan Aparat Penegak Hukum Indonesia masih banyak yang belum fasih berbahasa asing, khususnya bahasa inggris. Hal inilah menjadi tantangan perburuan koruptor di luar negeri.
“Aparat yang pintar bahasa Inggris sedikit. Itu kendala paling utama,” kata mantan Wakil Ketua KPK, ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, kamis, (16/7/2020).
Dikatakan Laode, kendala bahasa kerap membuat pelacakan sulit dan memakan waktu. Terlebih, jika buronan kasus korupsi sedang berada di luar negeri.
Tak bisa dipungkiri, seluruh dokumen hukum Indonesia harus diterjemahkan sesuai bahasa di negara pelarian. Artinya, proses penangkapan membutuhkan waktu lebih agar mengantongi izin dari otoritas negara tujuan.
Keterbatasan bahasa ini tidak hanya terjadi di KPK. Hal serupa juga terjadi di di kepolisian dan kejaksaan.
“Ini bikin sakit kepala karena sangat kurang dan susah sekali ada aparat yang memiliki kemampuan bahasa,” tandasnya.