Bangun Infrastruktur, Pemkot Bekasi Kembali Ajukan Dana Hibah Rp 2 Triliun Ke Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana hibah ke Pemerintah Kota Bekasi Rp194 miliar. Namun Pemkot Bekasi disebut kembali mengajukan dana hibah yang lebih besar dari angka yang sudah dicarikan ini.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana hibah ke Pemerintah Kota Bekasi Rp194 miliar. Namun Pemkot Bekasi disebut kembali mengajukan dana hibah yang lebih besar dari angka yang sudah dicarikan ini.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari menyatakan pencairan dana Rp194 miliar itu sudah dilakukan per bulan Mei 2018 kemarin.
"DKI menyetujui usulan bantuan keuangan Pemkot Bekasi 2018 yang awalnya mengajukan Rp 220 miliar dan diverifikasi Rp194 miliar," kata Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/10).
Diakui Premi sempat ada usulan dari Pemkot Bekasi untuk mengajukan kembali angka hibah sekitar Rp 2,09 triliun. Namun angka ini sama sekali belum dibahas oleh DKI karena dokumen perencanaannya baru masuk ke Balai Kota belum lama ini.
"Per tanggal 15 Oktober ada masuk tapi belum kita bahas. Pak Gubernur akan bahas dengan memperhatikan keuangan daerah," ujarnya.
Premi menjelaskan setiap daerah bisa memberi bantuan ke daerah lainnya jika urusan pemerintahan umum dan urusan wajib sudah terpenuhi. Premi juga memberikan catatan bahwa dana yang disetujui adalah dana dengan program yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi sebelum kita kasih, kita lihat dulu dong laporan dari dana hibah yang sebelumnya sudah kita berikan," ucap Premi.
Sementara itu dana hibah Rp 2,09 triliun yang kembali diajukan Bekasi untuk pembangunan infrastruktur seperti Flyover Cipendawa, Rawa Panjang, Jalan Siliwangi dan pembebasan lahan. Sejauh ini Flyover Cipendawa sudah dibantu DKI sejak tahun 2017.
"Itu masih berproses hingga 2018 dan belum audit dilaporkan ke DKI. Mereka harus mempertanggungjawabkannya pada 2019," ucap Premi.
Meski demikian Premi menjelaskan bisa saja ada perubahan kerja sama di tengah tahun. Namun hal itu akan dibahas dengan Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD).
"Bisa ya ajukan saja dulu, nanti namanya jadi adendum (kalau berubah)," tandasnya.