Banggar DPRD Minta Pemprov Sulsel Sikapi Rekomendasi KUA-PPAS 2020

Perubahan KUA-PPAS tahun 2020, merupakan dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD.

Banggar DPRD Minta Pemprov Sulsel Sikapi Rekomendasi KUA-PPAS 2020
Suasana Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepahaman tentang KUA-PPAS, APBD Perubahan 2020 di kantor DPRD Sulawesi Selatan, Kota Makassar. ANTARA/Darwin Fatir

MONITORDAY.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyikapi sejumlah saran, usulan, yang dituangkan dalam rekomendasi untuk kelanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2020.

"Sejumlah rekomendasi telah disampaikan saat rapat paripurna. Kami berharap masukan itu disikapi Pemprov Sulsel sebelum pembahasan lanjutan KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2020," tutur Wakil Koordinator Banggar DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga di Makassar, Jumat.

Ia menuturkan, selain persoalan pemulihan ekonomi dampak Coronavirus Disease (COVID)-19 serta hal yang berkaitan, juga soal pendidikan mengenai pembangunan fisik dan non fisik yang kemungkinan tidak selesai tahun ini seperti di SMAN 1 Makassar dan sekolah di Kabupaten Tana Toraja.

"Untuk itu anggaran belanja Dinas Pendidikan agar menjadi perhatian minal 20 persen dan Dinas Kesehatan menjadi minimal 10 persen sebagai mana amanat yang diatur dalam Undang-undang," paparnya.

Tidak hanya itu, data pendapatan anggaran terkit pendapatan dan belanja mitra setelah revisi mesti direalisasi serta sisa anggaran perlu lebih jelas dan dilaporkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke masing-masing komisi.

Selain itu, kata dia, diperlukan kejelasan besaran dan tunjangan daerah yang disetujui pihak pemberi pinjaman dalam hal ini, PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI), yang akan dimasukkan sebagai sumber pendapatan dalam mengatasi defisit sebelum persetujuan bersama KUA PPAS 2020, atau paling lambat sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2020.

"Prioritas menjadi perhatian juga yakni, jalan provinsi yang mengalami kerusakan. Karena ini menjadi kewenangan wajib Pemprov dalam penanganannya, seperti di Kabupaten Tana Toraja, serta dampak Banjir bandang di Masamba, Luwu Utara yang mengakibatkan jalan provinsi rusak sepanjang 53 kilometer," ungkap politisi Golkar itu.

Sedangkan untuk aset daerah, pihaknya meminta untuk dimaksimalkan dengan baik, khususnya dikelola pihak ketiga sebagai bagian untuk menambah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

"Banggar juga meminta Pemprov menyediakan ambulans lengkap dengan peralatannya guna kepentingan dan antisipasi kejadian diluar dugaan dalam setiap tahapan proses pembahasan Ranperda dan kegiatan lain yang ada di DPRD Provinsi Sulsel," pintanya.

Menanggapi masukan dan rekomendasi itu, Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah mengatakan, perubahan KUA-PPAS tahun 2020, merupakan dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD.

Olehnya itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) segera menyampaikan surat edaran kepada masing-masing kepala OPD, untuk segera menyusun RAKP dan SKPD tahun 2020, termasuk masukan dari rekomendasi Banggar tersebut.

Sehingga menurut mantan Bupati Bantaeng dua priode itu, pada gilirannya tercipta APBD yang berkualitas, baik dari sisi efektifitas maupun efesiensi pada belanja daerah.

"Disamping itu diperlukan komitmen kita bersama dalam mengawal program prioritas pembangunan Provinsi Sulsel agar secara bersama-sama kita wujudkan Sulsel yang lebih baik," katanya.